Monday, February 09, 2015

Factory Outlet: Celah Baru Pelanggaran Hak Merk


Kurang lebih 3 tahun belakangan ini, bisnis utama saya menggeluti dunia fashion, penjualan pakaian dengan brand internasional. Tentu ini merupakan hal baru, dimana bisnis sebelumnya berkutat di dunia seni rupa. Sebuah tulisan lama di majalah tak berbayar (gratis) AIKON edisi 119, Desember 2000, di halaman 3 rubrik Gaya; cukup memberikan referensi tentang bagaimana lika liku sebuah pakaian merk internasional bisa berada di sebuah factory outlet atau butik. Juga bagaimana membedakan produk asli atau palsu, tulisan berikut ini mungkin bisa memberikan pengantar singkatnya. Perihal pengetahuan tentang brand, merk, juga sistem perdagangannya. Karena waktu itu, AIKON masih berupa hard copy, maka tulisan ini saya ketik ulang. Karena tulisan ini sedikit banyak masih relevan praktek-prakteknya hingga sekarang. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan.
 ____________________________________________________
 
Photo https://brucewilsongraphics.files.wordpress.com/2014/04/brand.jpg?w=500&h=353

Factory Outlet
Celah Baru Pelanggaran Hak Merk

Belakangan ini masyarakat dilanda demam belanja pakaian branded atau dikenal dengan nama factory outlet. Tempat penjualan factory outlet yang pada awal muncul di beberapa tempat di Bandung, kini menjamur pula di Ibukota. Suatu pemandangan yang biasa apabila seorang ibu rumah tangga yang berkantong pas-pasan mengenakan pakaian bermerk yang dulu hanya dikenakan para selebritis atau eksekutif. Menjamurnya factory outlet memang telah menghancurkan ekslusivisme dalam dunia fesyen yang notabene mempertajam kesenjangan social. Namun disisi lain, factory outlet  menyisakan pertanyaan seputar hokum merk dagang dan penjiplakan.

Mungkin muncul pertanyaan di benak kita, benarkah pakaian-pakaian bermerk itu merupakan pakaian orisinil yang disebutkan sebagai sisa ekspor? Atau sampai dimana pakaian dapat disebut apkiran atau reject yang kemudian dijual oleh pabrik? Pertanyaan ini penting mengingat begitu banyak pakaian yang dijual oleh factory outlet mengklaim sebagai pakaian sisa ekspor atau reject, namun yang dipasarkan justru pakaian dengan merk palsu alias jiplakan.

“Kalau bicara produk, pengertian reject tiap-tiap pabrik itu sendiri berbeda,” kata Reza karyawan di Sucofino, Bandung, yang tidak ingin disebutkan nama aslinya. Menurut Reza, standar pabrik untuk pasar Asia, Eropa, maupun Amerika itu memiliki standar sendiri-sendiri. Nah, yang sering disebutkan sebagai sisa ekspor itu, kata Reza, adalah pakaian yang dianggap tidak layak oleh quality control (QC)-nya. Pakaian yang tidak memenuhi standar ini dianggap reject tanpa dibetulkan lagi karena akan menghabiskan waktu. Kelompok inilah yang dimasukkan ke dalam daftar pakaian sisa. “Biasanya diperjualbelikan untuk karyawan sendiri,” kata Reza.

Sementara menurut Erwin Parengkuan, Manager Marketing Kelab Duasatu mengatakan, “Pakaiann sisa ekspor itu merupakan barang ekstra. Pabrik yang diberi brand dari Amerika misalnya, memesan pakaian dari Bandung untuk 1000 potong. Tapi pabrik malah mencetaknya 1500 potong yang sisanya kelak dijual untuk dalam negeri”. (Ini disebut over production, tambahan dari saya).

Keterangan Reza dan Erwin ada benarnya. Namun tetap tidak dapat disangkal ada pabrik-pabrik tertentu yang bermain dengan logo-logo dan merk palsu serta menjiplak merk-merk terkenal yang kemudian dimanipulasi sebagai barang aslinya. Merk Esprit misalnya, begitu banyak berada di pasar factory outlet dan tampak sebagai barang aslinya. Namun bagi mereka yang biasa berbelanja dengan jeli, akan ketahuan bahwa merk tersebut palsu. Herannya lagi, banyak merk-merk terkenal yang dijual mencantumkan made in Amerika di pakaiannya, padahal kalau benar itu keluaran Indonesia seharusnya ditulis made in Indonesia.
Photo by bluebellbabes.blogspot.com
Selain terbukanya peluang terhadap merk palsu, keberadaan factory outlet juga memberikan dampak persaingan yang tidak sehat di antara pemegang merk. Kasus semacam ini bukan tidak sering terjadi. Seperti diceritakan Erwin Parengkuan, yang memasarkan produk-produk pakaian terkenal semacam Donna Karan, Giorgio Armani, Max Mara dan lain-lain.

“Pernah suatu kali principal kami datang dan melihat banyak sekali Jeans Armani yang dipalsukan. Akhirnya kami mencari bagaimana menyelesaikan masalah ini. Namun kami tidak berhasil karena orang-orang yang sudah memiliki lisensi tersebut sudah mendaftarkan ke Hak Cipta di Indonesia,” papar Erwin yang juga penyiar radio swasta di Jakarta.
Menyinggung soal persaingan, Erwin malah merasa tidak merasa disaingin oleh banyaknya factory outlet. “Kita merasa tidak tersaingi. Soalnya, pelanggan kami berbeda dengan pelanggan factory outlet. Pelanggan kami mencari pakaian made in Amerika atau Italia. Sedangkan di factory outlet kebanyakan made in Indonesia,” kata Erwin. “Selain itu outlet kami kan berbeda, baik dari segi pelayanannya, kenyamanan hingga purnajual”.
Kembali soal merk-merk palsu, pelanggaran semacam ini hampir dianggap kasus biasa di Indonesia. Bukankah Indonesia dan beberapa negara lain seperti Israel, Malaysia, Cina dan lain-lain, masih menjadi negara yang paling diawasi dalam soal pelanggaran Hak Cipta?
Meskipun tidak sedikit factory outlet yang benar-benar menjual sisa ekspor di masyarakat, belakangan muncul pula di pabrik-pabrik yang menjual merk produk palsu dengan memakai merk-merk terkenal.

“Kami menghentikan investasi ke sebuah perusahaan garmen di Bandung karena kami tahu pakaian yang ia buat merupakan merk illegal,” kata Wati yang bekerja di sebuah perusahaan investor. Dari penyelidikannya, Dian mengaku bahwa pabrik yang membuat merk pakaian tanpa ijin itu sengaja membuat pakaian dari bahan persis merk aslinya. Tapi kalau dilihat, ada beberapa bagian yang tidak dapat ditiru dari merk aslinya. “Jangan ditanya soal pembuat logo atau merk palsu, Bandung adalah tempatnya,” tandas Dian.
Sulit memang membedakan mana pakaian asli mana yang palsu. Namun untuk mengantisipasi hal tersebut, tidak jarang factory outlet yang benar-benar menjaga merk perusahaannya menggunting logo (maksudnya label) maupun merknya agar pembeli tidak complain. Dan menurut Reza, selintas tidak ada bedanya. “Kalau diteliiti akan ketahuan, ada jahitan yang tidak rapi.”

Kalau sikap factory outlet menggunting atau menandai logo dan merknya mungkin adalah sikap yang benar, sebaiknya pelanggaran secara terang-terangan terhadap merk tertentu yang diklaim sebagai sisa ekspor perlu segera ditindak. Kalau tidak, selain akan menimbulkan sikap apatis investor masuk ke Indonesia, juga akan memunculkan kondisi usaha tidak sehat. Dan lebih parah lagi, hukum tidak akan tegak. “Kepastian hukum akan mandul,” tandas Robaga, konsultan hukum dari R.G.S dan Mitra yang pernah menangani kasus pemalsuan merk-merk ini. (jn).

Sumber:
Kompas, Rabu, 8 November 2000.; Buku Panduan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Pertanyaan & Jawaban), Jakarta: Departemen Kehakiman RI Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (JICA), 1999.

1 comment:

ubay37 said...

terimah kasih banyak atas infonya